Correct Article 25
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
Penyelenggaraan Inovasi Daerah diwujudkan dalam sebuah sistem Inovasi Daerah yang terdiri atas unsur:
a. kelembagaan Inovasi Daerah;
b. sumber daya Inovasi Daerah; dan
c. jaringan Inovasi Daerah.
Your Correction
