Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berasal dari: a. Bupati; b. anggota DPRD; c. Aparatur Sipil Negara; d. Perangkat Daerah; e. Badan Usaha Milik Daerah; f. masyarakat; atau g. perguruan tinggi. (2) Setiap penyelenggara Pemerintahan Daerah paling sedikit menciptakan 1 (satu) inovasi untuk setiap tahun.
Your Correction