Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction