Correct Article 51
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Inovasi Daerah yang tertuang dalam roadmap penyelenggaraan Inovasi Daerah setiap tahun sekali.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan dalam pelaksanaan tahun berikutnya.
Your Correction
