Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (7) diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pemberhentian tetap kegiatan; dan/atau e. denda administratif. (3) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction