Correct Article 48
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah.
(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan daya saing produksi barang dan/atau jasa.
Your Correction
