Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama daerah.
Your Correction