Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelanggaraan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh Bupati menjadi program prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat pula dibiayai dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction