Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk melakukan penyebaran terhadap penerapan Inovasi Daerah. (2) Penyebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. seminar; b. workshop; c. simposium; d. lokakarya; e. penerbitan buletin; f. jurnal ilmiah; g. publikasi media massa; dan h. pameran.
Your Correction