Correct Article 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi diselengarakan oleh masyarakat dan Perguruan Tinggi.
(2) Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penemuan;
b. pengembangan;
c. duplikasi; dan
d. sintesis.
Your Correction
