Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi diselengarakan oleh masyarakat dan Perguruan Tinggi. (2) Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penemuan; b. pengembangan; c. duplikasi; dan d. sintesis.
Your Correction