Correct Article 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi;
c. pengusulan;
d. penetapan;
e. perencanaan;
f. sistem penyelenggaraan Inovasi Daerah;
g. perlindungan hak kekayaan intelektual;
h. pengembangan Inovasi Daerah;
i. penilaian dan penghargaan;
j. penyebaran Inovasi Daerah;
k. pendanaan;
l. kerja sama;
m. informasi Inovasi Daerah;
n. sanksi;
o. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
