Correct Article 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
Prinsip penyelenggaraan Inovasi Daerah adalah:
a. peningkatan efisiensi dan efektivitas;
b. bersifat simultan dan berkelanjutan;
c. dilaksanakan secara sistematis dan integratif;
d. membangun sinergitas;
e. perbaikan kualitas pelayanan dan/atau produksi;
f. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
g. berorientasi pada kepentingan umum dan peningkatan daya saing;
h. dilakukan secara terbuka;
i. memenuhi nilai kepatutan dan kelayakan; dan
j. dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
