Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi: a. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah; b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah; c. penggunaan sementara Barang Milik Daerah; d. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. (2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah; b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Your Correction