Correct Article 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g meliputi:
a. membina dan mengawasi pelaksanaan sistem informasi Penanaman Modal;
b. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan, pengembangan, kerjasama, promosi, pemberian pelayanan Perizinan/Nonperizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi Penanaman Modal kepada aparatur pemerintah dan dunia usaha; dan
c. mengoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah.
Your Correction
