Correct Article 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
