Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan Perangkat Daerah.
Your Correction