Correct Article 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pelaksanaan kebijakan pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pelayanan Perizinan; dan
b. pelayanan Nonperizinan.
(2) Jenis pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Izin Prinsip;
b. Izin Usaha; dan
c. izin lainnya dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis pelayanan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. insentif Daerah;
b. layanan informasi dan layanan pengaduan; dan
c. dokumen atau surat keterangan tertentu lainnya yang dibutuhkan Penanam Modal untuk kelancaran usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
