Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman Modal diprioritaskan pada bidang usaha: a. pertambangan; b. pertanian; c. perkebunan; d. kehutanan; e. peternakan; f. industri; dan g. pariwisata. (3) Bidang usaha yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam RUPM.
Your Correction