Correct Article 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah:
a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap Penanam Modal dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan Perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
(2) Kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat ketentuan mengenai:
a. bentuk badan usaha dan bidang usaha Penanaman Modal;
b. kerjasama Penanaman Modal;
c. promosi Penanaman Modal;
d. pelayanan Penanaman Modal;
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
f. pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal;
dan
g. penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal.
Your Correction
