Correct Article 27
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Semua permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
