Correct Article 26
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
