Correct Article 25
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara:
a. penyampaian saran, pendapat, usul, pengaduan terkait dengan penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah; dan/atau
b. penyampaian informasi potensi Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan Penanaman Modal yang berkelanjutan;
b. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan;
c. mencegah dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal;
dan/atau
d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Penanam Modal.
(3) Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi guna menunjang terwujudnya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
