Correct Article 22
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam Modal hanya dapat mempekerjakan tenaga asing yang memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
(2) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
