Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan Tenaga Kerja Lokal. (2) Pemerintah Daerah bersama dengan Penanam Modal memfasilitasi usaha perbaikan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction