Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain: a. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam RUPM.
Your Correction