Correct Article 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain:
a. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam RUPM.
Your Correction
