Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas Penanaman Modal berupa: a. Pemberian Insentif; dan/atau b. Pemberian Kemudahan. (2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction