Correct Article 15
PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas Penanaman Modal berupa:
a. Pemberian Insentif; dan/atau
b. Pemberian Kemudahan.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
