Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; b. kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal; c. fasilitas penyelenggaraan Penanaman Modal; d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal; e. ketenagakerjaan; dan f. peran serta masyarakat.
Your Correction