Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumda BPR Bank Blora Artha dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama Perumda BPR Bank Blora Artha dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda BPR Bank Blora Artha, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. (5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: a. disetujui oleh KPM; b. laporan keuangan Perumda BPR Bank Blora Artha 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda BPR Bank Blora Artha yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (6) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda BPR Bank Blora Artha untuk melaksanakan kerja sama. 24
Your Correction