Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan Perumda BPR Bank Blora Artha; b. mengoptimalkan nilai Perumda BPR Bank Blora Artha agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda BPR Bank Blora Artha; d. mendorong agar organ Perumda BPR Bank Blora Artha dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda BPR Bank Blora Artha terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda BPR Bank Blora Artha; e. meningkatkan kontribusi Perumda BPR Bank Blora Artha dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. 23
Your Correction