Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operasional Perumda BPR Bank Blora Artha dilaksanaka berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi dan kepegawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; 22 f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; dan i. pengawasan.
Your Correction