Correct Article 30
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
(3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
