Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi, kecuali untuk pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan pengangkatan kembali Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction