Correct Article 22
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
Your Correction
