Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM. (2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi: a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan; b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan c. tata cara pemberhentian.
Your Correction