Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas wajib memberikan laporan secara berkala kepada KPM dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan tugasnya paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction