Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM. (2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Your Correction