Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda BPR Bank Blora Artha; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
Your Correction