Correct Article 14
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda BPR Bank Blora Artha; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik;
dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
Your Correction
