Correct Article 9
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
Setiap orang dalam pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan orang dalam pengurusan:
a. Perumda BPR Bank Blora Artha; dan
b. Badan usaha milik Daerah lainnya.
Your Correction
