Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dalam pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan orang dalam pengurusan: a. Perumda BPR Bank Blora Artha; dan b. Badan usaha milik Daerah lainnya.
Your Correction