Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan Perumda BPR Bank Blora Artha dilakukan oleh organ Perumda BPR Bank Blora Artha. (2) Organ Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; 7 b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Your Correction