Correct Article 56
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Pembubaran Perumda BPR Bank Blora Artha ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi Perumda BPR Bank Blora Artha yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda BPR Bank Blora Artha dikembalikan kepada Daerah.
Your Correction
