Correct Article 55
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
Bagian laba/dividen Perumda BPR Bank Blora Artha yang menjadi hak daerah merupakan penerimaan daerah setelah disahkan oleh KPM.
Your Correction
