Correct Article 54
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Penggunaan laba Perumda BPR Bank Blora Artha diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba bersih setelah dikurangi pajak ditetapkan sebagai berikut :
a. bagian laba Pemerintah Daerah/Kas Daerah sebesar 55% (lima puluh persen);
b. cadangan sebesar 20% (dua puluh persen);
c. tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai sebesar 4% (empat persen);
d. jasa produksi sebesar 8% (delapan persen);
e. dana kesejahteraan sebesar10% (sepuluh persen); dan
f. tanggung jawab sosial sebesar 3% (tiga persen).
27
Your Correction
