Correct Article 36
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Pada Perumda BPR Bank Blora Artha dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
18
(2) Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda BPR Bank Blora Artha, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda BPR Bank Blora Artha, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Your Correction
