Correct Article 34
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda BPR Bank Blora Artha melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction
