Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha merupakan pekerja Perusahaan Umum Daerah yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari penduduk Daerah. 17
Your Correction