Correct Article 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Modal Dasar Perumda BPR Bank Blora Artha seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetor Pemerintah Daerah sampai dengan Tahun 2018 adalah sebesar Rp5.800.000.000,00 (lima milyar delapan ratus juta rupiah).
(3) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(4) Dalam hal Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, penambahan Modal Dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
