Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
(1) Perumda BPR Bank Blora Artha didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Anggaran Dasar Perumda BPR Bank Blora Artha diatur dan merupakan bagian Peraturan Daerah ini.
Your Correction
