Correct Article 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
Perumda BPR Bank Blora Artha didirikan dengan tujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c. mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien dan berdayaguna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melaksanakan Perumda BPR Bank Blora Artha dengan prinsip tata kelola perusahaan umum daerah yang baik; dan
e. memperoleh laba/keuntungan.
Your Correction
