Correct Article 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
Maksud pendirian Perumda BPR Bank Blora Artha adalah melakukan usaha dibidang penyediaan jasa keuangan bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan.
5
Your Correction
