Correct Article 1
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blora.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blora.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha yang selanjutnya disebut Perumda BPR Bank Blora Artha adalah Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha” yang semula adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha.
8. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha.
4
9. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
10. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
11. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perumda BPR Bank Blora Artha dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan Umum Daerah yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara guna dan berhasil serta dapat berkembang dengan baik.
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perumda BPR Bank Blora Artha dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknik operasional.
Your Correction
