Correct Article 27
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi
Current Text
(1) Penghasilan anggota Direksi PT. BPE (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. Tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPE (Perseroda).
Your Correction
